Mengenai nilai atau kekuatan alat bukti , secara Hierarki perundangan di Indonesia, kekuatan mengikat sebuah surat/akta yg tertinggi ada pada akta otentik (yaitu akta yg dibuat dihadapan atau oleh pejabat yg berwenang) dan kemudian akta dibawah tangan (baru akan dianggap benar isinya, jika diakui kebenarannya oleh para pihak yg membuat/menandatangai), ini ada penjelasan menarik dari … Baca lebih lanjut
Arsip Bulanan: Maret 2013
Karyawan Kontrak Dapat Pesangon???
Di dalam UU ketenagakerjaan 13 2003 sebenarnya tidak ada istilah kontrak atau tetap yang ada adalah pekerja PKWT (perjanjian waktu tertentu)/[kontrak] dan PKWTT Perjanjian waktu tidak tertentu / tetap). Karyawan kontrak=karyawan perjanjian?dalam KBBI arti dari kontrak adalah perjanjian,karyawan tetap juga ada kontraknya/perjanjiannya. Bagaimana pekerja PKWT / kontrak jika di PHK bisa mendapatkan pesangon? 1. PKWT/kontrak … Baca lebih lanjut